Menurut Heru, sudah semestinya guru dan termasuk organisasi profesi guru , berada di jalur independen alias netral dalam arus politik Tanah Air.
Mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus memiliki nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0.
Unifah Rosyidi setuju bila calon guru yang akan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3,00.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Pasal TPG Raib dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melawan Logika Publik
PGRI: Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru!
Polemik TPG, 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi Kini Bisa Naik Gaji
Himpaudi Usul Frasa "Tunjangan Profesi Guru" Dikembalikan
Pengamat: RUU Sisdiknas Ancam Hilangkan Profesi Guru